BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memutuskan untuk tidak memberikan izin terkait rencana investasi peternakan babi yang menghebohkan masyarakat.
Keputusan tersebut diambil sesuai dengan surat rekomendasi fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah Nomor:Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025
pada tanggal 1 Agustus 2025.
Baca Juga: Atap Ruang Kelasnya Ambrol, Siswa di SDN Demangan Jepara Terpaksa Belajar di Gudang Sekolah
Serta Surat Keputusan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jepara Nomor:36/PC.01/A.II.01.03/1416/08/2025 pada tanggal 3 Agustus 2025.
Dalam dua surat keputusan tersebut merekomendasikan agar pemerintah daerah tidak memberikan izin berdirinya usaha peternakan babi dengan pertimbangan bahwa adanya penolakan dari masyarakat dan kebijakan yang melukai nilai-nilai keagamaan masyarakat beresiko memicu kegaduhan sosial.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Jepara, Witiarso Utomo mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan dari MUI Jawa Tengah dan hasil Musyawarah Bahtsul Matsa’il PCNU Kabupaten Jepara.
“Kami mengikuti apa yang menjadi arahan dari MUI dan Bahstsul Mastail Nahdlatul Ulama yang merekomendasikan untuk tidak memberikan izin,” katanya saat ditemui di Ruang Pringgigan Pendopo Kabupaten Jepara, Selasa (5/8/2025).
Namun, meski begitu ia menegaskan jika pihaknya tetap tidak menutup diri terhadap investor yang akan berinvestasi di wilayah Kabupaten Jepara. Sebab sebagai pemerintah menurutnya tidak seharusnya untuk menolak investor yang akan berinvestasi apabila sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada.
“Kami sangat terbuka pada investasinya, kami tidak menolak. Karena sebagai pemerintah kami tidak bisa menolak investasi yang sesuai regulasi. Kalau yang ini, yang karena menabrak nilai syariat keagamaan islam yang sebagian besar dianut oleh masyarakat Jepara, maka kami tidak memberikan ijin,” katanya.
Adapun calon investor yang berencana untuk mendirikan peternakan babi di Kabupaten Jepara yaitu PT. Chaeron Pokphand Indonesia Tbk. sebagaimana tertulis dalam surat keputusan Fatwa MUI Jawa Tengah.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa fatwa tersebut dikeluarkan juga untuk menanggapi surat permohonan dari PT. Chaeron Pokphand Indonesia Tbk. pada tanggal 5 Juni 2025 yang meminta sikap tertulis atas usaha peternakan babi di Kabupaten Jepara.
Wiwit menjelaskan terdapat beberapa alasan yang membuat PT. Chaeron Pokphand Indonesia Tbk. tertarik untuk mendirikan usaha peternakan babi di Jepara, salah satunya yaitu faktor geografis.
Ia mengungkapkan bahwa calon investor tersebut membutuhkan daerah yang memiliki kontur berupa perbukitan namun masih dekat dengan pantai. Ia kemudian merekomendasikan kepada di wilayah Kecamatan Donorojo, tepatnya Desa Jugo.
Setelah dilakukan pengecekan, calon investor tersebut menurutnya tertarik untuk berinvestasi di Kabupaten Jepara.
Baca Juga: Bikin Macet, Pemkab Jepara Berencana Relokasi Pasar Pecangaan
“Selain itu adanya ketersediaan pakan berupa jagung, di Jepara ini kan melimpah. Sehingga posisi Jepara sangat strategis untuk investasi mereka. Kami mengarahkan di wilayah Donorojo, di Desa Jugo,” ungkapnya.
Adapun nilai investasi yang ditawarkan yaitu sebesar Rp10 triliun. Investor nantinya akan mengimpor indukan babi untuk diternak di Jepara dengan jumlah 2-3 juta ekor per tahun untuk di ekspor dengan nilai retribusi sebesar Rp300 ribu per ekor.
Editor: Haikal Rosyada

