BETANEWS.ID, PATI – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati pada Senin (18/8/2025) sore. Aksi penertiban ini berlangsung dengan melibatkan puluhan personel yang turun langsung ke lapangan.
Dari pantauan di lokasi, hanya ada beberapa PKL yang berjualan di area alun-alun. Para pedagang tersebut kemudian diminta untuk menyingkirkan dagangannya.
Baca Juga: Kenalkan Potensi Wisata, Jurnalis Pati Gelar Upacara HUT RI di Gua Larangan
Petugas juga menggunakan pengeras suara untuk mengingatkan bahwa pusat kota Bumi Mina Tani masuk dalam kawasan terlarang bagi PKL atau zona merah.
Plt Kepala Satpol PP Pati, Tri Wijanarko menegaskan, bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.
“Bahwasanya untuk di zona merah di Jalan Tombronegoro ini, di seputar alun-alun, masuk dalam zona merah. Jadi tidak diperbolehkan pedagang kaki lima berjualan,” ujarnya.
Tri menambahkan, pemerintah sudah menyiapkan lokasi alternatif, agar para PKL tetap bisa berjualan tanpa melanggar aturan.
“Penegakan Perda kita lakukan setiap harinya. Cuma pedagang kaki lima biasanya curi-curi kesempatan. Sebenarnya di regulasi jelas, di zona merah itu dilarang berjualan pedagang kaki lima,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi pelanggaran berulang, Satpol PP akan menempatkan personel berjaga di sekitar alun-alun. Meski begitu, pendekatan yang dilakukan tetap mengutamakan cara-cara humanis.
“Kita sifatnya persuasif. Jadi kita sosialisasi ke masyarakat bahwasanya di dalam perda, zona merah tidak perbolehkan untuk berjualan yang boleh zona kuning,” ucapnya.
Tri menegaskan, pihaknya tidak serta-merta menggusur para pedagang, melainkan mengedepankan sosialisasi dan pendekatan personal.
Baca Juga: Gus Yasin Gantikan Bupati Sudewo jadi Irup Upacara Peringatan HUT RI di Pati
“Selama ini kita upayakan untuk persuasif. Karena pedagang kaki lima juga masyarakat kita juga. Mereka cari makan juga. Otomatis kita fasilitasi rekan-rekan kaki lima tapi di zona yang sudah disediakan,” pungkasnya.
Dengan penertiban ini, Satpol PP berharap wajah Alun-alun Pati tetap tertata rapi sesuai peraturan daerah, sementara para pedagang bisa tetap berjualan di lokasi yang telah difasilitasi pemerintah.
Editor: Haikal Rosyada

