BETANEWS.ID, JEPARA – Ruas jalur provinsi Jepara-Keling yang mengalami kerusakan parah selama musim hujan, akhirnya akan segera dibeton. Perbaikan jalan tersebut direncanakan pada awal tahun ini.
Kepala Balai Pengelolaan Jalan (BPJ) Wilayah Pati, pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Cipta Karya, Provinsi Jawa Tengah, Api D. Prasetiyaji, mengatakan, pihaknya sudah menerima aduan dari masyarakat terkait kerusakan jalan di Jepara-Keling.
Saat ini pihaknya sedang melakukan perbaikan berupa penambalan jalan di ruas-ruas jalan yang mengalami kerusakan, terutama di desa Wonorejo, Kecamatan Jepara Km. SMG 74+500 – Km.SMG 75+350 Desa Mambak, Kecamatan Pakisaji.
Baca juga: Jalan Provinsi di Jepara Paling Parah Se-Muria Raya, Ini Sebabnya
Penambalan jalan tersebut sudah dimulai sejak, Rabu (8/1/2025) kemarin. Hanya saja, pekerjaan tersebut terkendala kondisi cuaca yang saat ini sering terjadi musim hujan.
“Saat ini kami sedang kami lakukan perbaikan, terutama tambal-tambal lubang. Sudah kami mulai beberapa waktu yang lalu, cuma daerah situ kan sering hujan. Hari ini cerah, ini juga kami kebut,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (10/1/2025).
Selain melakukan penambalan, pihaknya juga berencana untuk melakukan perbaikan dengan betonisasi.
“Rencana anggaran kami ada pekerjaan pengerasan beton di ruas Jalan Jepara-Keling tepatnya di Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo sepanjang 600 meter. Anggarannya Rp5 miliar,” tambahnya.
Baca juga: Rusak Parah, Jalan Jepara-Kelet Bikin Sambat Warga
Ia berharap perbaikan jalan tersebut segera bisa teralisasi di awal tahun 2025, atau sekitar tiga bulan pertama di awal tahun.
“Anggarannya baru didok awal tahun ini, nanti ada proses pengadaan dan sebagainya. Kalau harapannya ya di awal tahun ini, di tiga bulan awal ini bisa segera terkontrak,” ujarnya.
Sebab, ia juga mengakui bahwa kondisi jalan di ruas jalur tersebut butuh untuk segera dilakukan penanganan.
“Harapannya memang bisa segera kami kerjakan, karena kondisinya memang butuh segera ditangani,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin