BETANEWS.ID, PATI – Ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pati masuk dalam catatan potensi rawan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Zaenal Abidin, Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas (Kordiv P2H) Bawaslu Pati mengatakan, pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 28 indikator.
Baca Juga: KPU Pati Targetkan Distribusi Kotak Surat Suara Rampung 24 November
“Variabel ini diambil dari 406 kelurahan/desa di 21 kecamatan. Kemudian, pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari, yaitu pada pada tanggal 10 sampai dengan 15 November 2024,” ujar Zaenal.
Ia menyebut, bahwa variabel lokasi TPS maupun variabel data pemilih diambil dari update kejadian hari ini dan ada pula terkait dengan kemana-mana misalnya, dirinya menyebut kalau itu diambilkan berdasarkan Pemilu 2024 lalu.
Zaenal menjelaskan, dari ribuan TPS yang masuk potensi rawan itu masuk dalam 21 kategori. Dari jumlah tersebut, kemudian dibagi lagi dalam beberapa kategori. Yakni, 4 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi.
Selanjutnya, 7 indikator yang banyak terjadi dan 10 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Anggota Bawaslu Pati itu menyebut beberapa variabel dan indikator potensi TPS rawan di Kabupaten Pati. Di antaranya adalah penggunaan hak pilih.
“Gangguan gak pilih ini misalnya DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, penyelenggara pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan atau riwayat PSU/PSSU, ” ungkapnya.
Kemudian, soal keamanan, di antaranya riwayat kekerasan, intimidasi dan penolakan penyelengaraan pemungutan suara.
Selanjutnya, soal politik uang, politsasi SARA, netralitas (penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/Polri, kepala desa atau perangkat desa.
“Lainnya soal logistik ini misalnya, riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan dan keterlambatan,” debutnya.
Indikator potensi rawan lainnya yaitu, lokasi TPS yang sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan atau pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah paslon atau posko tim kampanye higga lokasi khusus.
Baca Juga: Antisipasi Banjir hingga Tanah Longsor, KPU Pati Siapkan TPS Pengganti
“Indikator TPS rawan lainnya yaitu jaringan listrik dan internet, ” pungkasnya.
Berikut rincian jumlah TPS rawan dengan beberapa indikator :
4 Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi
- 883 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat;
- 437 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);
- 320 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
- 1204 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT.
7 Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
- 51 TPS terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT;
2.18 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu;
- 34 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu;
- 33 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana;
- 14 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
- 12 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;
- 25 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
10 Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi
- 9 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU);
- 5 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan;
- 1 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara;
- 1 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon;
- 8 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon;
- 8 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon;
- 3 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
- 7 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik);
- 1 TPS di Lokasi Khusus;
- 1 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.
Editor: Haikal Rosyada