31 C
Kudus
Minggu, Januari 19, 2025

Mulai Januari 2024 Tak Ada Lagi Denda Keterlambatan Adminduk di Jepara

BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menghapus denda keterlambatan pengurusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) mulai Januari 2024. Kebijakan ini diambil agar tak membebani masyarakat Kabupaten Jepara, juga dapat meningkatkan kinerja pelayanan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara, Abdul Syukur, menyebut, tujuan awal penerapan sanksi denda ini adalah untuk memotivasi, atau mengajak warga tertib dan disiplin dalam adminduk.mengingat, dokumen kependudukan sangat berguna dan sangat penting untuk mengurus sekolah dan sebagainya.

Menurutnya, kebijakan penghapusan sanksi denda tersebut juga dituangkan dalam keputusan Rakernas Disdukcapil pada Meret 2022 lalu. Di tahun yang sama, Pemkab Jepara langsung menindaklanjutinya.

-Advertisement-

Baca juga: Pj Bupati Jepara Apresiasi 20 Desa yang Diusulkan jadi Desa Antikorupsi pada 2024

Saat ini, proses penghapusannya tinggal menunggu hasil evaluasi dan pengundangan di Pemerintah Pusat dan provinsi. Namun, diyakini kebijakan peniadaan sanksi denda itu sudah bisa diterapkan mulai Januari 2024.

Insyallah mulai 1 Januari 2024, semua pelayanan di Disdukcapil gratis tanpa ada denda,” tuturnya dalam dialog interaktif di LPPL Radio Kartini Fm Jepara, Kamis (7/12/2023).

Abdul Syukur mengatakan, berjalannya waktu sejak 2010 denda adminduk diberlakukan, kini masyarakat sudah taat dan tertib melaporkan adminduk.

“Denda keterlambatan ini sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,” kata dia.

Baca juga: 23 Kandidat Ikuti Seleksi Terbuka Pengisian 10 Jabatan Kosong di Jepara

Diketahui, sebelumnya denda keterlambatan pengurusan adminduk berlaku bagi WNI sebesar Rp50 ribu. Sementara untuk WNA sebesar Rp500 ribu. Nominal tersebut disetor ke kas daerah, melalui perbankan secara sistem informasi.

Meski nantinya sanksi ini ditiadakan, pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat agar tertib mengurus adminduk tepat waktu, termasuk mengindari melalui calo, sebab prosesnya mudah jika dokumen persyaratan lengkap. (adv)

Editor: Ahmad Muhlisin

Ahmad Muhlisin
Ahmad Muhlisinhttps://betanews.id
Jurnalis Beta Media yang sebelumnya telah lama menjadi reporter dan editor di sejumlah media.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER