Anggaran Jaminan Kesehatan Warga Kurang Mampu di Kudus Capai Rp44,8 Miliar

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menggelontorkan anggaran Rp44,8 miliar untuk jaminan kesehatan warga kurang mampu melalui BPJS Kesehatan. Dana yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu bisa mengcover 91 ribuan warga.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus, Andini Aridewi, menjelaskan, saat ini warga yang sudah tercover BPJS Kesehatan oleh Pemkab Kudus kurang lebih 81.640 jiwa. Karena masih ada lebih anggaran, bila ada warga tidak mampu dan membutuhkan layanan kesehatan, bisa memanfaatkan anggaran tersebut.

Andini mengungkapkan, capaian kepesertaan BPJS Kesehatan warga Kudus sudah 98,3 persen, sehingga sudah memenuhi capaian jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) yang minimal kepesertaannya adalah 95 persen.

-Advertisement-

Baca juga: Tagihan Klaim BPJS Kesehatan Faskes di Kudus Capai Rp520 M

“Dengan begitu, warga kurang mampu yang mendaftar dan ingin mendapatkan layanan kesehatan pada hari itu juga langsung bisa. Dan, pembiayan BPJS Kesehatan otomatis nanti ditanggung oleh Pemkab Kudus,” bebernya saat ditemui di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus, Jumat (29/9/2023).

Andini mengungkapkan, cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan warga Kudus yang sudah UHC itu meliputi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan  (PBI JK) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat. Kemudian Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU BP) yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kudus.

Ada juga peserta BPJS Kesehatan dari pekerja mandiri, Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN), Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU), peserta Bukan Pekerja Penyelenggara Negara (BP PN), dan peserta Bukan Pekerja Swasta (BP Swasta).

“Sementara klaim tagihan BPJS Kesehatan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU BP) yang dibayarkan oleh Pemkab Kudus tiap bulannya berkisar Rp3,2 miliar,” imbuh Andini.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER