Kapolres Kudus Tegaskan Larangan Adanya Pesta Kembang Api

BETANEWS.ID, KUDUS – Kepolisian Resor Kudus mengimbau agar perayaan Natal dan Tahun Baru dilakukan dengan sederhana. Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma secara tegas melarang adanya pesta kembang api saat menyambut pergantian tahun nanti.

“Pesta kembang api sementara ini dilarang. Ramai-ramai tidak boleh,” katanya, Kamis (2/12/2021).

Baca juga : Kapolres Kudus Beri Penghargaan Delapan Polisi Berprestasi

-Advertisement-

Bahkan saat Natal pun, pihaknya meminta agar dirayakan dengan fokus beribadah. Tidak ada perayaan yang berpotensi menciptakan kerumunan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengadakan perayaan yang berlebihan. Hanya ibadah saja. Secara umum untuk mengurangi kegiatan-kegiatan masyarakat. Jadi untuk perayaan tidak ada, lebih fokus ibadah,” jelasnya.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Bahwa dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru tersebut, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan massa besar sepenuhnya dilarang.

Baca juga : Patroli PPKM Darurat, Kapolres Kudus Minta Warga Patuhi Kebijakan Pemerintah

Di sisi lain, kebijakan seperti penyekatan di beberapa titik perbatasan kabupaten, saat ini masih menunggu petunjuk yang lebih jelas. Kendati demikian, tetap saja, 250 personel polisi akan tetap disiapkan untuk berpatroli ke tempat-tempat yang disinyalir menimbulkan kerumunan saat Nataru. Hal ini untuk mencegah adanya penyebaran mutasi virus Covid-19 varian Omicron.

“Pengalaman sebelumnya, apabila setelah libur panjang, kasus meningkat. Yang kemarin cukuplah, jangan kembali terjadi,” pungkasnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER