BETANEWS.ID, KUDUS – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan turun langsung menangani kasus dugaan aksi premanisme yang melibatkan puluhan debt collector di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Rabu (14/10/2026). Penagihan yang diduga disertai kekerasan tersebut mengakibatkan tiga warga terluka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Saat ini, para terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kudus. Sementara itu, salah satu korban bernama Yunita terlihat masih lemas dan mengalami syok akibat kejadian yang dialaminya.
Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengatakan, kasus tersebut bermula dari persoalan utang piutang. Pihak pemberi pinjaman kemudian menggunakan jasa PT Jawara Mandiri Solution yang bermarkas di Yogyakarta melalui layanan daring untuk melakukan penagihan.
“Para debt collector ini datang ke Kudus menemui korban untuk melakukan penagihan. Namun, dalam proses penagihannya, para pelaku melakukan aksi premanisme,” ujar Roy di tempat kejadian perkara (TKP).
Roy mengungkapkan, aksi yang diduga dilakukan para debt collector tersebut meliputi pemukulan, penyerangan terhadap warga menggunakan senjata, serta perusakan. Atas tindakan tersebut, kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka.
“Kami telah menetapkan tersangka, baik dari pengguna jasa maupun penghubung, serta 21 orang yang bersama-sama datang ke rumah warga untuk melakukan penagihan,” ungkapnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa mobil yang digunakan para pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut diduga merupakan hasil penarikan dari sejumlah daerah. Selain itu, polisi mengamankan senjata tajam yang diduga digunakan untuk menyerang warga.
“Dari hasil pemeriksaan, selain di Jawa Tengah, para pelaku kerap melakukan aksinya di Yogyakarta. Mereka ini kelompok dari Sulawesi Tenggara, yakni Kendari,” jelasnya.
Baca juga : 14 Pejabat Kudus Bersaing Rebutkan Dua Jabatan Kepala Dinas dan Direktur RSUD
Roy mengimbau masyarakat agar berani melaporkan jika menemukan aksi premanisme yang dilakukan kelompok tertentu, termasuk debt collector. Ia menegaskan, kepolisian akan menindak tegas setiap tindakan premanisme.
“Para pelaku kita jerat dengan Pasal 262 tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dan melawan hukum. Kemudian, Pasal 48 yang berkaitan dengan ancaman, pemaksaan kehendak, dan perbuatan melawan hukum. Lalu, Pasal 257 yang berkaitan dengan memasuki pekarangan atau rumah tanpa izin dan melawan hukum,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Desa Jepang, Indarto, mengatakan insiden tersebut mengakibatkan tiga warganya terluka. Seluruh korban telah mendapatkan penanganan medis.
“Ada tiga warga yang terluka. Semuanya sudah mendapatkan perawatan. Semoga segera pulih dan sehat,” harapnya.
Editor : Kholistiono

