BETANEWS.ID,JEPARA– Peristiwa memilukan di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) kembali terjadi. Seorang santri salah satu Ponpes di Jepara diduga menjadi korban pencabulan oleh kiai yang merupakan pimpinan ponpes tersebut.
Kuasa Hukum Korban, Erlinawati mengatakan, peristiwa memilukan itu terjadi Bulan April 2025 lalu saat usia korban masih 18 tahun.
Korban yang saat ini berusia 19 tahun merupakan santri di Ponpes tersebut selama enam tahun. Yaitu sejak duduk di bangku Madrasah Tsanawiyyah (MTS) hingga Madrasah Aliyah (MA).
Erlinawati bercerita, kejadian itu berawal saat korban kakinya terkilir usai diwisuda pada tanggal 26 April 2025. Paginya, di tanggal 27 April 2025, salah satu alumni di ponpes tersebut ada yang menikah. Karena kakinya masih sakit, korban berniat untuk meminta izin tidak ikut datang.
“Korban awalnya meminta izin ke Bu Nyai (istri pimpinan ponpes) tapi tidak direspon. Akhirnya WA langsung ke pak kianya dan dibalas, “yo wes sesok pijet dianter temen-temen'” kata Erlina saat ditemui Betanews.id, Senin (17/2/2026).
Baca juga: Miris! Santri di Jepara Diduga Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes
Kemudian di tanggal 27 April malam sekitar pukul 23.00 WIB, korban diminta datang ke sebuah gudang yang menjadi tempat produksi air mineral buatan ponpes itu sendiri.
Di gudang itu, terduga pelaku yang merupakan pimpinan ponpes bukan memijat kaki korban, justru melakukan perbuatan asusila.
“Gudang ini yang menjadi tempat pelaku melakukan perbuatan asusila, karena kalau malam sudah tidak ada karyawan,” ungkap Erlina.
Tiga hari berselang, di tanggal 30 April 2025, korban mendapat pesan dari terduga pelaku yang berisi video adegan seksual.
Korban sempat mempertanyakan kepada terduga pelaku bahwa hal tersebut bukankah haram dan dilarang dalam ajaran agama. Namun, terduga pelaku justru menjawab bahwa korban nanti akan dijelaskan agar hal tersebut tidak melanggar ajaran agama.
Kemudian sekitar pukul 24.00 WIB, korban diminta kembali datang ke gudang. Disana korban diberi selembar kertas berisi tulisan arab. Dari cerita korban, Erlina mengatakan, korban tidak terlalu paham apa isi dari tulisan tersebut.
“Yang dipahami, intinya ada ijab qobul, terus dikasih uang Rp100 ribu bilangnya buat uang jajan,” kata Erlina.
Setelah peristiwa itu, tiga hari berselang di tanggal 3 Mei 2025, terduga pelaku kembali memanggil korban untuk datang ke gudang.
Di saat itu, terduga pelaku mulai meminta korban untuk melakukan adegan seksual. Saat melakukan aksi bejatnya, terduga pelaku sembari menceritakan kisah para nabi dan ulama. Serta mengatakan kepada korban untuk menuruti permintaanya agar ilmunya menjadi berkah dan barokah.
Tidak hanya itu, dari penuturan korban, Erlina mengatakan, aksi bejat serupa tidak hanya dilakukan kepada korban. Santri yang sekarang sudah menjadi alumni juga pernah menjadi korban tindakan serupa.
“Korban saat itu menangis dan ketakutan. Tapi diomongin, ‘tenang wae mengko nek hamil digugurke wae’,” kata Erlina menirukan penjelasan korban.
Erlina melanjutkan, saat terjadi peristiwa memilukan itu, korban yang sudah diwisuda dan seharusnya sudah kembali ke rumah serta diminta orang tuanya untuk pulang.
Akan tetapi, terduga pelaku meminta korban untuk mengabdi menjadi guru di ponpes tersebut seminggu dua kali. Karena sudah terikat perjanjian, korban akhirnya tetap datang ke ponpes.
“Setiap datang itu, paginya ngajar, kemudian malamnya terjadi peristiwa itu (pelecehan seksual),” ungkap Erlina.
Setiap kali melakukan aksi bejatnya, Erlina mengatakan, terduga pelaku juga selalu mendokumentasikan dengan berfoto selfie kemudian dikirim kepada korban.
Peristiwa itu baru terungkap pada 24 Juli 2025 oleh adik korban yang tidak sengaja melihat isi pesan di HP korban dari kiainya yang berisi pesan-pesan seksual.
“Adiknya kemudian kabur (dari pondok) pulang ke rumah memberitahu orang tuanya,” katanya.
Setelah peristiwa itu terbongkar, keluarga sempat kesulitan untuk meminta korban agar mau bercerita sebab korban masih mengalami trauma.
Sehingga kasus itu baru dilaporkan kepada pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara pada 22 November 2025 lalu.
Setelah dilaporkan, baik korban, terduga pelaku, maupun saksi sudah pernah dilakukan pemanngilan. Namun, sampai saat ini, terduga pelaku belum ditahan dan kuasa hukum korban masih menunggu tindak lanjut dari kepolisian.
“Bukti sudah kita lampirkan, screenshoot WA yang juga ada foto terduga pelaku. Sudah pernah melakukan visum juga, tapi dirumah sakit pertama tidak terbukti dan diarahkan untuk visum lagi di rumah sakit lain. Hanya saja hasilnya saat ini belum keluar,” katanya.
Editor: Kholistiono

