BETANEWS.ID, PATI – Buruh di Kabupaten Pati mendorong adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 2026 mendatang. Mereka berharap kenaikan mencapai 6,5 persen, mengikuti persentase kenaikan UMK tahun sebelumnya.
UMK Pati 2025, tercatat sebesar Rp2.332.350. Jika usulan buruh terpenuhi, UMK 2026 akan berada di angka Rp2.483.952 atau naik Rp151.602 per bulan.
Baca Juga: Ngaku Dikejar Kelompok Bersajam, Sejumlah Pemuda Panik Melarikan Diri ke Kantor Polisi
Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman (PC SP RTMM) Pati, Tri Suprapto menyampaikan, bahwa serikat pekerja menginginkan kenaikan serupa seperti tahun lalu.
“Harapannya minimal naik 6,5 persen seperti (kenaikan) tahun lalu,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Meski begitu, penetapan UMK Pati 2026 masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Tahun sebelumnya, kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Tri menyebutkan, bahwa pengumuman UMK yang awalnya dijadwalkan pada 21 November kemungkinan mundur menjadi Desember.
“Kita baru menunggu formulasi dari pemerintah. Tapi kabar yang kami terima kelihatannya mundur, kemungkinan mundur Desember nanti,” ucapnya.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya belum mengetahui aturan yang akan dipakai.
“Regulasi yang dipakai belum tahu. Menunggu peraturan dari Kementerian Tenaga Kerja. Kami sebenarnya sudah melakukan pertemuan dengan Apindo sekali. Tapi belum menuai hasil,” jelasnya.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati memastikan UMK 2026 akan mengalami kenaikan. Namun nilainya belum dapat dipastikan.Kepala Disnaker Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, menegaskan hal tersebut.
“Regulasinya belum ada, kita masih menunggu. Kenaikan ada, tetapi berapa kami belum tahu,” katanya.
Baca Juga: Tikus hingga Wereng Serang Sawah, Petani di Sugiharjo Pati Gigit Jari
Bambang menjelaskan, bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 mengatur formula kenaikan UMP dan UMK menggunakan rumus Alpha dengan rentang 0,1–0,3 atau 0,2–0,7. Namun ia belum memastikan apakah rumus tersebut akan dipakai. “Kita belum tahu pakai Alpha 0,1 sampai 0,3, tinggal rumusnya nanti pakai yang mana,” ujarnya.
Ia berharap penetapan UMK 2026 dapat memberikan dampak positif bagi pekerja maupun pengusaha dan mendorong kesejahteraan tanpa membebani pelaku usaha.
Editor: Haikal Rosyada

