BETANEWS.ID, PATI – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati kembali melanjutkan sidang untuk hari keenam pada Kamis (28/8/2025). Di antara pihak yang dihadirkan untuk dimintai keterangan oleh pansus adalah kepala desa.
Pada kesempatan ini, ada tiga kepala desa yang dihadirkan, yakni Suwarto, Kades Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Suwardi, Kades Ngagel, Kecamatan Dukuhseti dan Bogi Yulistanto, Kades Sidoharjo, Kecamatan Wedarijaksa.
Baca Juga: Proyek Gagal, Masjid Agung Pati Batal Ditutup Total Tahun Ini
Dalam hal ini, tim pansus meminta keterangan dari kades terkait kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
Tim pansus mengkonfirmasi kepada ketiga kades tersebut mengenai pernyataan Bupati Pati Sudewo yang sebelumnya di berbagai media menyampaikan kalau kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen itu merupakan usulan dari kepala desa dan camat.
Dalam keterangannya di hadapan pansus, ketiga kades kompak menyatakan kalau kenaikan usulan tarif PBB-P2 sebesar 250 persen itu bukan usulan dari kades.
“Kalaupun dikatakan, kalau itu mengusulkan, yang kami alami itu ya sosialisasi, penyampaian bahwa PBB mengalami kenaikan,” ujar Suwarto, Kades Muktiharto menjawab pertanyaan dari Ketua Pansus Hak Angket Bandang Teguh Waluyo pada Kamis (28/8/2025).
Hal tersebut juga ditegaskan oleh kedua kades lainnya, yakni Suwardi dan Bogi. Mereka menegaskan kalau kades tidak pernah mengusulkan adanya kenaikan tarif PBB tersebut. Mereka dikumpulkan di masing-masing kecamatan hanya mendapatkan sosialisasi bahwa PBB-P2 naik.
Bahkan Kades Muktiharjo mengatakan, ketika ada sosialisasi di Kecamatan Margorejo, dirinya sempat menyampaikan dan mengusulkan kalau kebijakan kenaikan tarif PBB tersebut untuk dikaji ulang.
“Karena kondisi ekonomi masyarakat sangat sulit. Rp10 ribu saja itu berat sekali, bagi masyarakat kecil, ” ungkap Suwarto.
Dalam kesempatan itu, tim pansus juga menanyakan kepada kades, yakni usai kebijakan kenaikan PBB maksimal 250 persen tersebut diterapkan, apakah dalam praktiknya ada yang lebih dari persentase tersebut.
Ketiga kades menimpali, bahwa di desanya masing-masing, yang terjadi ada yang lebih dari 250 persen kenaikannya. Bahkan, Kades Muktiharjo menyampaikan, kalau hal itu terjadi pada dirinya sendiri. Yakni, pajak yang awalnya Rp148 ribu, setelah ada kebijakan ini, menjadi lebih dari Rp600 ribu.
Baca Juga: Bupati Sudewo Diperiksa KPK, Riyoso Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Kemudian, terkait dengan pengembalian uang usai dibatalkannya kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen oleh Bupati Pati Sudewo, menurutnya, saat ini prosesnya masih berjalan.
“Belum dikembalikan, tapi ini sudah proses pembuatan rekening untuk pengembalian. Harapannya ya segera untuk pengembalian itu, karena masyarakat sudah banyak yang tanya, ” ucap Kades Ngagel.
Editor: Haikal Rosyada

