31 C
Kudus
Rabu, Februari 18, 2026

Bakal Segera Disidangkan, Ini Pengakuan Tersangka Pembunuhan Nahkoda Kapal di Laut Karimunjawa

BETANEWS.ID, JEPARA – Kasus pembunuhan Nahkoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal KM Vizz Jaya 2 GT 30 bernama Anton dan Kunaidi di Perairan Laut Karimunjawa, Kabupaten Jepara akan segera disidangkan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jepara, Dian Mario mengatakan perkara tersebut tadinya ditangani oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Tengah.

Baca Juga: Polisi Ungkap Hasil Autopsi Mayat Perempuan Mayong Jepara yang Terkunci di Kamar

-Advertisement-

Setelah seluruh berkasnya dinyatakan lengkap kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang.

“Disana (Kejati Semarang) berkasnya sudah P21, kemudian diteruskan ke kami,” katanya saat ditemui di Kantor Kejari Jepara, Rabu (20/8/2025).

Ia mengatakan dalam waktu satu minggu ke depan, setelah seluruh pemeriksaan berkas telah selesai, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jepara.

“7 hari ke depan, kita akan selesaikan proses administrasinya dan kita limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya.

Ia mengatakan dalam kasus tersebut terdapat 10 orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka merupakan Anak Buah Kapal (ABK) dengan inisial IF, MIH, RAS, H, YDM, FP, AW, MRF, AS, dan MF.

Ia mengungkapkan kasus tersebut bermula dari para tersangka yang mempunyai rasa ingin balas dendam kepada korban karena 10 ABK tersebut pernah disiksa dan dilukai pada saat berlayar mencari cumi-cumi.

Dari kesaksian tersangka, ia melanjutkan korban sering memukul menggunakan tangan, selang, serta baskom yang digunakan sebagai tempat cumi-cumi.
Sekian itu, korban juga sering berkata kasar dengan mengucapkan kalimat yang pantas.

“Sehingga dari para ABK muncul niat untuk menghabisi. Pada saat ada moment, mereka (para tersangka) melakukan balas dendam dengan melakukan penganiayaan dan menenggelamkan nahkoda dan kepala kamar ke laut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ia mengatakan para tersangka didakwa pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidiar pasal 60 ayat 2 ke-2 KUHP subsidiar pasal 306 ayat 2 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.

Baca Juga: Diterjang Hujan dan Angin, Tenda Tamu VIP HUT ke-80 Jateng Ambruk

Kemudian, kedua pasal 374 KUHP JUNCTO Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidiar pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Ancaman penjaranya untuk pasak 338 itu 15 tahun. Tapi dakwaannya ini tidak hanya pembunuhan, ada penganiayaan dan penguasaan barang. Karena setelah menenggelamkan mereka juga menjual barang-barang persediaan yang ada di kapal,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER