BETANEWS.ID, JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bisa membangun kembali PT. BPR Bank Jepara Artha yang izin operasionalnya sudah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Mei 2024 lalu.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Agus Sutisna, Ketua DPRD Jepara periode 2024-2029 yang baru saja dilantik. Sebab dengan memiliki sendiri bank milik daerah, banyak manfaat yang menurutnya bisa didapatkan.
Baca Juga: Tak Ikut Nikmati Uang, Tersangka Kasus Bank Jepara Artha Anggap KPK Tak Adil
“Rencana kita bisa menghidupkan kembali bank milik pemerintah daerah, apakah dengan nama yang sama Bank Jepara Artha atau bentuk yang lain,” katanya usai Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Jepara periode 2024-2029 di Gedung DPRD Jepara, Rabu (16/10/2024).
Adapun manfaat yang menurutnya bisa didapatkan dengan membentuk sendiri bank milik daerah yaitu
bisa menampung dana masyarakat yang banknya milik pemerintah daerah.
Kemudian bisa menyalurkan program pemerintah daerah yang berbasis kearifan lokal, serta bisa memberikan potensi pendapatan melalui pengelolaan deviden atau bagi hasil.
“Kalau ditangani secara profesional banyak sekali manfaat yang bisa didapatkan jika memiliki bank daerah sendiri,” ujarnya.
Permasalahan yang saat ini sedang terjadi pada Bank Jepara Artha menurutnya akan menjadi pengalaman berharga jika nantinya kembali membentuk bank milik daerah yang baru.
Selain itu, dalam waktu dekat usai terbentuknya seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kabupaten Jepara, ia akan kembali membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Interpelasi DPRD Jepara terkait bankrutnya Bank Jepara Artha.
Sebab meskipun, Pansus tersebut sudah pernah terbentuk pada periode lalu, namun dengan berakhirnya masa jabatan DPRD Jepara periode 2019-2024, masa kerja dari tim pansus tersebut sudah berhenti.
“Kita akan segera membentuk Pansus Baru di periode ini, karena dengan berakhirnya masa jabatan DPRD 2019-2024 otomatis masa kerjanya juga berhenti. Tetapi semangat teman-teman untuk terus menggali dari pemerintah daerah sepertinya akan segera kita bentuk Pansus baru hak interpelasi,” ungkapnya.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Ini Rekam Jejak Empat Pimpinan DPRD Jepara Masa Jabatan 2024-2029
Sebagai informasi, dalam sidang perdata gugatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kepada komisaris dan direksi Bank Jepara Artha di Pengadilan Negeri Jepara, terungkap bahwa kerugian yang dialami sebesar Rp354,2 miliar. Angka itu merupakan akumulasi kredit bermasalah dari 39 debitur.
Dalam kasus ini juga, sebagai pemilik saham, Pemkab Jepara mengalami kerugian sebesar Rp24 miliar yang berasal dari penyertaan modal yang bersumber dari APBD Kabupaten Jepara.
Editor: Haikal Rosyada

