“Artinya hak pekerja atau pesangon PHK pekerja sudah dipenuhi oleh perusahaan dan karyawan sudah menyetujui,” jelasnya.
Tak hanya mencatat kasus PHK yang sudah clear, pihaknya juga menyebut ada sebanyak sembilan karyawan dari enam kasus yang saat ini masih berselisih dengan perusahaan. Utamanya perselisihan terkait hak-hak pekerja yang masih belum beres.
“Paling banyak persoalan ini adalah perselisihan PHK, PT Sari Warna menjadi perusahaan paling nakal dan alasannya karena mereka tidak mampu membayar pesangon. Hak-hak pekerja yang tidak dipenuhi juga disebabkan adanya sistem outsourcing, di mana hubungan pekerja melalui pihak kedua,” ujarnya.
Baca juga: Ketua DPRD Masan Dukung Kebijakan Pemkab Prioritaskan PKL Lokal di Alun-Alun Simpang 7 Kudus
Setelah mengkroscek ke lokasi, lanjut dia, memang ada perjanjian antara pekerja melalui pihak kedua atau sistem outsourcing itu, Tunjangan Hari Raya (THR) misalnya, dibayarkan secara dicicil bersamaan dengan gaji setiap bulannya.
“Kalau yang langsung dari perusahaan atau pekerja yang tidak ikut sistem outsourcing kebanyakan tidak ada masalah,” imbuhnya.
Editor: Suwoko

