BETANEWS.ID, KUDUS – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) akan segera melaksanakan lelang atas pengelolaan parkir di 11 titik strategis wilayah perkotaan. Lelang ini menjadi langkah konkret untuk mengurangi kebocoran retribusi serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran.
Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah, menyampaikan, bahwa lelang tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Adapun pengumuman pendaftaran lelang akan dilaksanakan pada Rabu (14/5/2025) hingga Senin, (19/5/2025) pukul 09.00 WIB. Di hari terakhir pendaftaran, akan ada peninjauan lapangan guna memberikan gambaran langsung kepada calon peserta lelang.
“Lelang akan dilaksanakan pada Rabu tanggal 21 Mei 2025. Dan, para peserta lelang wajib menyetorkan uang jamiman maksimal sehari sebelum pelaksanaan lelang atau pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025,” ujar Djati kepada Betanews.id melalui aplikasi pengirim pesan belum lama ini.
Baca juga: Berminat Ikut Lelang Pengelolaan Parkir di Kudus? Begini Syaratnya
Setelah pemenang lelang diumumkan, lanjut Djati, mereka diberi waktu hingga Rabu, 28 Mei 2025 untuk melakukan pelunasan pembayaran sisa lelang dan penandatanganan perjanjian sewa. Sewa resmi akan dimulai pada 1 Juni 2025 dan berakhir pada 31 Desember 2025.
“Sistem ini diharapkan bisa menata ulang pengelolaan parkir di Kudus secara lebih tertib dan akuntabel,” bebernya.
Adapun titik-titik lokasi parkir yang dilelang, ungkap Djati, meliputi kawasan sekitar Alun-Alun Simpang Tujuh, kecuali area depan Mall Kudus (Ramayana). Serta sebagian Jalan Masjid di sisi utara Masjid Agung.
“Kawasan lainnya adalah Jalan Jenderal Sudirman, terbagi dalam dua zona. Yakni dari depan Bimbingan Belajar Ganesha hingga barat traffic light Pegadaian, serta dari timur traffic light depan SMP 2 Kudus sampai depan kantor Bank Jateng, dengan pengecualian sisi selatan depan Pasar Kliwon,” rincinya.