BETANEWS.ID, KUDUS – Triwulan pertama tahun 2025 Bea Cukai Kudus mencatat penerimaan negara sebesar Rp10,9 triliun. Jumlah tersebut sekira 23 persen dari total target penerimaan yang kurang lebih sebesar Rp48,02 triliun.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti menyampaikan, penerimaan sebesar Rp10,9 triliun tersebut merupakan akumulasi dari bea masuk Rp37,75 miliar dan penerimaan cukai Rp10,88 triliun.
Baca Juga: Perluas Demplot Jadi 9 Hektare, Kudus Kembangkan Varietas Tembakau Baru
“Bea Cukai Kudus optimis bahwa pada akhir tahun nanti berhasil mencapai penerimaan negara yang ditargetkan, yaitu Rp48,02 triliun,” ujar Lenni kepada Betanews.id melalui siaran tertulisnya, Sabtu (26/4/2025).
Dengan wilayah kerja meliputi lima kabupaten di Muria Raya, yakni Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora, Bea Cukai Kudus melayani 207 pabrik rokok, 31 kawasan berikat dan gudangberikat, 4 perusahaan penerima fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), serta 13 perusahaan penerima fasilitas KITE IKM. Semua layanan yang diberikan Bea Cukai Kudus tersebut gratis atau tidak dipungut biaya.
“Untuk berkonsultasi atau mendapatkan layanan informasi, masyarakat atau mitra kerja tidak harus datang ke kantor. Media sosial dengan akun @beacukaikudus dan WhatsApp 0811-52-500-225 yang dikelola oleh tim humas Bea Cukai Kudus dapat menjadi alternatif untuk dihubungi,” jelasnya lebih lanjut.
Sementara pada sisi pengawasan, pada kurun waktu yang sama, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan 35 kali penindakan. Serta mampu mengamankan sebanyak 9,9 juta batang rokok ilegal.
“Barang bukti tersebut kurang lebih bernilai Rp14,59 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp9,53 miliar,” ungkap Lenni.
Penindakan tersebut dilakukan terhadap berbagai modus pelanggaran di bidang cukai. Di antaranya, pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi, penimbunan dalam bangunan, dan pendistribusian oleh sarana pengangkut.
Segala jenis pelanggaran di bidang cukai baik berupa rokok polos (tanpa pita cukai), rokok dengan pita cukai salah peruntukan (saltuk), rokok dengan pita cukai salah personalisasi (salson), maupun pemalsuan pita cukai diancam pidana sesuai Undang-undang cukai dengan sanksi pidana penjara atau pidana denda.
“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjalankan usaha secara jujur sesuai aturan yang berlaku. Dalam dunia industri hasil tembakau, pita cukai yang asli atau legal hanya dapat dipesan di Kantor Bea Cukai,” tandas Ika.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Ruwia Purnama Adie menambahkan, berbagai upaya sosialisasi dan juga penegakan hukum secara masif terus dilakukan oleh Bea Cukai yang bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan seluruh jajaran apparat penegak hukum untuk menindak peredaran rokok ilegal.
“Sebab, selain merugikan keuangan negara, peredaran rokok ilegal juga berdampak pada potensi penerimaan cukai,” ujar pria yang akrab disapa Ipung tersebut.
Baca Juga: Beraksi di 8 Lokasi, Resedivis Pencuri Motor Asal Grobogan Dibekuk Polres Kudus
Ipung menuturkan, peredaran rokok ilegal juga menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat dan kelesuan bisnis bagi pabrik-pabrik rokok resmi. Serta disinyalir berkontribusi menjadi salah satu pemicu terjadinya pemutusan hubungan kerja para buruh di pabrik-pabrik rokok resmi yang mengalami kelesuan usaha.
“Untuk mendapatkan izin usaha sebagai produsen hasil tembakau, izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dapat diurus di Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya,” terangnya.
Editor: Haikal Rosyada