Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Agus Sugiharto mengatakan, Gunung Kendeng utara khususnya di Kabupaten Pati memang daerah yang memiliki banyak potensi tambang. Namun, di pegunungan tersebut juga terdapat wilayah-wilayah konservasi untuk kelestarian alam.
“Selama ini Dinas ESDM sudah melakukan inventarisasi di Pegunungan Kendeng Utara. Titik-titik mana yang bisa dilakukan kegiatan usaha (tambang) dan wilayah mana yang harus dilindungi,” ujar pria yang akrab disapa Agus kepada tim liputan khusus Betanews.
Untuk ketentuannya, kata Agus, tidak ditentukan oleh luasan wilayah, tapi ditentukan melalui peta geospasial. Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang dilindungi itu merupakan suatu wilayah yang punya keunikan dan kekhasan kawasan karst. Penentuan wilayah didasarkan pada endokarst dan eksokarst, adanya gua-gua serta sungai bawah tanah.
“Untuk wilayah yang tidak masuk di KBAK, boleh ditambang. Tapi tentu harus ada izin. Kami sudah menimbang, sudah melakukan kajian-kajian teknis mengenai potensi yang bisa diusahakan dan potensi mana yang yang harus dilindungi secara geologi,” bebernya.
Dia mengatakan, kebijakan tersebut tidak sepenuh menjadi kewenangan Dinas ESDM Provinsi Jateng. Namun, juga ada kewenangan dari pemerintah daerah kabupaten setempat, khususnya untuk tata ruang wilayah. Pihaknya hanya memberikan saran-saran ke pemerintah daerah, mana yang bisa ditambang dan daerah mana yang harus dilindungi.
“Tentunya juga ada penetapan-penetapan dari Pemerintah Pusat atas daerah-daerah yang harus dilakukan konservasi atau dilindungi,” jelasnya.
Sedangkan perizinan tambang yang dikeluarkan untuk di Pegunungkan Kendeng Utara khususnya di Kecamatan Sukolilo, kata Agus ada empat. Untuk titik penambangannya juga ada empat wilayah.
“Untuk Kecamatan Sukolilo kayaknya tidak banyak, hanya ada empat izin tambang. Untuk wilayahnya mana saja mungkin harus buka data dulu,” kata Agus.
Tim Liputan: Ahmad Rosyidi, Dafi Yusuf, Rabu Sipan