Pada 2009, terjadi peristiwa perusakan enam mobil milik Semen Gresik yang berada di Sukolilo. Tim dari Semen Gresik saat itu datang ke Sukolilo untuk melakukan sosialisasi analisis dampak lingkungan (Ambdal). Sejumlah warga ditangkap karena dituduh melakukan perusakan mobil tersebut.
“Empat tahun setelah peristiwa itu, ada kabar Gubernur Jateng saat itu, Pak Bibit Waluyo direncanakan datang ke Sukolilo. Warga yang mendengar kabar tersebut kemudian melakukan blokade jalan sepanjang beberapa kilometer. Mendengar ada blokade, Gubernur tidak jadi datang,” katanya.
Upaya Semen Gresik untuk membangun Pabriknya di Sukolilo akhirnya pupus, dan Gubernur Jateng mengumumkan bahwa Semen Gresik batal mendirikan pabriknya di Sukolilo. Amdal yang digugat aktivis dan warga di pengadilan, hingga ke Mahkamah Agung, memenangkan warga.
Tak lama warga menghela nafas perlawanan terhadap rencana pendirian pabrik oleh Semen Gresik, muncul perusahaan semen lain untuk mendirikan pabriknya di Pati, kali ini di Kecamatan Kayen dan Tambakromo. Perusahaan nasional tersebut yakni Indocement melalui anak usahanya PT Sahabat Mulia Sakti (SMS).
“Masuknya Indocement ke Pati terjadi pada 2015. Masyarakat di Kayen dan Tambakromo pada saat itu kompak untuk menolak. Bahkan terjadi pemblokiran jalur Pantura di Pati selama dua jam waktu itu. Ini kemudian menjadi pemberitaan di tingkat nasional,” jelas Husaini.
Namun, para aktivis yang menggugat amdal Indocement ke pengadilan, kalah. Indocement hingga kini masih mengantongi izin pendirian pabrik semen di kawasan Pegunungan Kendeng Utara.
Husain mengatakan, isu lingkungan di kawasan Pegunungan Kendeng Utara wilayah Pati selatan masih perlu mendapat pengawalan. Tidak hanya eksploitasi pabrik semen, tapi juga penambang yang dilakukan warga setempat.
“Penambangan tidak boleh dilakukan, karena akan merusak alam di kawasan tersebut,” imbuhnya.
Pemerintah Pusat melalui Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 2641 Tahun 2014 tentang Bentang Alam Karst Sukolilo. Dalam aturan tersebut juga mencantumkan peta kawasan yang boleh ditambang dan kawasan yang tidak boleh ditambang.
Ada dua kepentingan yang tersirat dalam peraturan tersebut, yakni kepentingan perlindungan kelestarian alam dan kepentingan ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan melalui pertambangan.