“Masuknya Indocement ke Pati terjadi pada 2015. Masyarakat di Kayen dan Tambakromo pada saat itu kompak untuk menolak. Bahkan terjadi pemblokiran jalur Pantura di Pati selama dua jam waktu itu. Ini kemudian menjadi pemberitaan di tingkat nasional,” jelas Husaini.
Namun, para aktivis yang menggugat amdal Indocement ke pengadilan, kalah. Indocement hingga kini masih mengantongi izin pendirian pabrik semen di kawasan Pegunungan Kendeng Utara.
Husaini mengatakan, isu lingkungan di kawasan Pegunungan Kendeng Utara di Pati selatan masih perlu mendapat pengawalan. Tidak hanya eksploitasi pabrik semen, tapi juga penambang yang dilakukan warga setempat. Menurutnya, penambangan tidak boleh dilakukan karena akan merusak alam di kawasan tersebut.
Sementara itu, ditemui terpisah, Komisaris PT Kalsindo Perdana Investama, Sudir Santoso menyatakan juga menolak pendirian pabrik semen di wilayahnya. Potensi batuan kapur yang ada di Pegunungan Kendeng Utara, harus dikelola warga setempat.
“Saya lahir di sini (Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo). Bahkan saya pernah menjadi kepala desa di sini. Adanya rencana pendirian pabrik semen, jelas kami menolak. Biarlah pegunungan kapur ini dikelola oleh putra-putri kendeng,” ujarnya.
Sudir mengatakan, ada perbedaan besar antara penambangan yang dilakukan pabrik semen dengan penambang yang dilakukan oleh warga, yakni kemanfaatannya bisa sebesar-besarnya untuk warga.
Tim Lipsus 9 – Rabu Sipan (Reporter/Host), Ahmad Rosyidi, Kaerul Umam Reporter/Videographer), Suwoko (News Editor), Andi Sugiarto (Video Editor), Manarul Hidayat (Videographic) Lisa Mayna Wulandari (Translator), Ludfi Karmila (Transkriptor), Dian Ari Wakhidi (Crew).
Mantap