SEPUTARKUDUS.COM, DEMAAN – Sejarawan Kudus Edy Supratno terlihat membolak-balik lembaran-lembaran kertas saat berdiskusi di kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kudus. Pada lembaran paling muka, tertulis Lambang Daerah Kabupaten Kudus tahun 1969. Dalam diskusi itu, Edy menjelaskan logo Kabupaten Kudus yang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus nomor 5 tahun 1969.
Kepada peserta yang hadir, Edy mengatakan berkas tersebut didapatkan saat dirinya berada di Universitas Leiden Belanda tahun 2014. Dia menjelaskan, isi dari buku itu mengatur tentang lambang Kabupaten Kudus. Sejauh pengamatan Edy, dari beberapa logo Kabupaten Kudus beberapa tempat, banyak yang tidak sesuai dengan perda.
Baca juga: Waduh, Banyak Bagian di Logo Kabupaten Kudus yang Digunakan Pemkab Ternyata Salah
“Kita harus tahu dulu, selain perda nomor 5 tahun 1969 ada perda lain atau tidak. Kalau tidak ada, beberapa gambar banyak yang tidak pas dengan Perda nomor 5 tahun 1969,” ungkap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kudus tersebut, saat berdiskusi bertajuk Mencari Lambang Daerah Sesuai Perda 5/1969, Kamis (11/5/2017).
Ketidak sesuaian tersebut terdapat di delapan tempat yang diabadikan Edy melalui kameranya. Lokasi itu di antaranya di situs resmi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), situs Pemerintah Kabupaten Kudus, Pendapa Kabupaten Kudus, mobil Dinas Kabupaten Kudus, dan sejumlah tempat lainnya.
Ketidak sesuaian tersebut terlihat dari warna, bentuk, jumlah dan kata. Edy mencontohkan logo Kabupaten Kudus yang berada di Pendapa Kabupaten Kudus dan situs Pemerintah Kabupaten Kudus kuduskab.go.id. Disebutkan, sesuai perda semboyan yang terdapat pada logo yakni Nagri Carta Bhakti yang berarti daerah makmur dan taat kepada pemerintahan pusat. Namun pada logo Kabupaten Kudus yang berada di Pendapa tertulis karta, bukan carta.
Dari segi warna, kata Edy, pada logo di Pendapa Kabupaten Kudus, bintang di atas menara berwarna coklat, begitu juga dengan Menara Kudus dan keris. Seharusnya, bintang berwarna kuning melambangkan keteguhan beragama, Menara Kudus berwarna merah bata dan keris berwarna hitam. Dua batang tebu berwarna merah juga tidak sesua dengan bentuk dan warnanya.
Edy menjelaskan, pada website Pemkab Kudus, ada banyak ketidaksesuaian. Antara lain, jumlah rangkaian kapas berjumlah sembilan, empat tingkat lantai Menara Kudus berwana coklat, lima rokok berwarna putih bertali hitam, keris berwarna hitam, kemudi kapal yang tampak tidak berbentuk kemudi dengan warna hijau, serta dua batang tebu yang tidak sesuai bentuk dan warnanya.
Padahal, seharusnya, empat tingkat lantai Menara Kudus berwana putih, lima rokok berwarna putih bertali merah, keris berwarna hitam, kemudi kapal berwarna merah bata berjari sembilan dan dua batang tebu berwana merah beruas enam dan berdaun sembilan.
“Kata-katanya juga ada yang tidak sesuai. Di buku milik pemerintah tertulis 20 lilin. Yang benar pilin, bukan lilin. Pilin itu benang lawe tenun,” tambahnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, berdasarkan Perda Kabupaten Kudus nomor 5 tahun 1969 yang mengatur tentang lambang Kabupaten Kudus, lambang logo Kudus hiasan ukir-ukiran dengan tulisan KUDUS berwarna putih dengan background merah. Pada sisi kiri logo terdapat delapan rangkaian buah kapas berwarna dasar hitam. Pada sisi kanan setangkai padi 17 butir berwarna kuning dengan dasar hitam.
Bintang yang berada di atas Menara Kudus berwarna kuning dengan menara berwarna merah. Empat tingkat lantai menara berwarna putih dengan langit-langit berwarna biru muda. Di dalam menara, terdapat keris eluk sembilan berwarna hitam dan pohon beringin berwarna hijau. Di kanan dan kiri menara terdapat dua gunung berwarna biru tua dengan warna putih di sisi puncaknya. tanah yang berada di bawah gunung berwarna hijau dan di bawahnya terdapat lima rantai berwarna kuning emas dengan dasar hitam.
Selain itu, katanya, di atas semboyan Nagri Carta Bhakti terdapat bendera merah putih. Lima batang rokok kretek berwarna puith bertali merah menjukkan daerah industri kretek dan lima bermakna kelahiran peraturan daerah pada bulan Mei. Dua batang tebu berwarna merah batu berluas enam dan berdaun sembilan. Kemudi kapal yang diapit dua batang tebu berjari-jari sembilan dengan benang lawe berwarna putih berpilin 20 melambangkan industri tenun.
“Jumlah dua puluh melambangkan lahirnya lambang 20 Mei 1969. Keseluruhan bagian lambang terdapat di dalam pelisir berwarna kuning emas melambangkan kebulatan tekad pemerintah dan rakyat daerah Kabupaten Kudus menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila,” tuturnya.